Tanda Tangan Bisa Diganti? Ini Jawaban Hukum Resminya di Indonesia

00:00
00:00



Artikel ini terinspirasi dari diskusi viral di media sosial tentang kebosanan seseorang terhadap tanda tangannya sendiri. Apakah ada aturan yang melarang perubahan bentuk tanda tangan? Mari kita bahas secara mendalam, dari aspek hukum hingga tips praktis, agar Anda bisa memutuskan dengan bijak.

Pendahuluan: Mengapa Banyak Orang Ingin Mengganti Tanda Tangan?

Bayangkan Anda harus menandatangani dokumen penting setiap hari dengan coretan yang terasa asing dan kuno. Itulah yang dialami banyak orang dewasa saat ini. 

Tanda tangan yang kita buat sejak masa sekolah dasar sering kali melekat seperti bayangan masa kecil—sederhana, kurang estetis, atau bahkan terlalu mudah dipalsukan. 

Sebuah postingan di X (sebelumnya Twitter) dari akun @rgoestama baru-baru ini menjadi sorotan: "Sebenernya ada gak sih aturan boleh / tidaknya ganti tanda tangan? Bosen banget pingin ganti." Postingan ini langsung memicu ratusan balasan, dari cerita pribadi hingga kekhawatiran hukum.

Diskusi tersebut mencerminkan perasaan umum di masyarakat Indonesia. Menurut survei informal di platform tersebut, lebih dari 70% responden mengaku pernah berpikir untuk mengubah tanda tangan mereka karena alasan estetika, keamanan, atau sekadar kebosanan. 

Namun, di balik keinginan itu, muncul pertanyaan krusial: Apakah perubahan ini legal? Apa konsekuensinya terhadap dokumen lama? Dan bagaimana caranya agar perubahan itu sah?

Dalam artikel ini, kita akan menyelami topik ini secara komprehensif. Kami akan membahas dasar hukum, prosedur praktis, potensi risiko, serta tips untuk menciptakan tanda tangan baru yang aman dan stylish. 

Semua ini disusun berdasarkan sumber terpercaya, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan panduan dari Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya? Memberi Anda pemahaman lengkap agar bisa bertindak tanpa ragu.

Apa Itu Tanda Tangan dan Mengapa Ia Begitu Penting?

Secara sederhana, tanda tangan adalah bentuk pengakuan identitas seseorang atas suatu dokumen atau perjanjian. Di Indonesia, konsep ini bukan hanya soal coretan tinta, tapi simbol kesepakatan hukum.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian sah jika memenuhi syarat seperti kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, dan sebab yang halal. Tanda tangan menjadi bukti nyata dari "kesepakatan" itu.

Pentingnya tanda tangan terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan transaksi jual beli rumah, kontrak kerja, atau bahkan surat kuasa untuk urusan bank semuanya bergantung pada keaslian tanda tangan. 

Di era digital, tanda tangan elektronik (e-signature) semakin relevan, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, untuk tanda tangan manual, aturannya masih merujuk pada hukum perdata klasik.

Mengapa banyak orang ingin menggantinya? Alasan utamanya adalah evolusi pribadi. Saat kecil, kita belajar menandatangani ijazah SD dengan coretan acak-acakan, tanpa panduan estetika. 

Seperti yang dibagikan salah satu netizen: "Salahnya ga ada yang ngajarin buat ttd... jadinya jelek banget." Hasilnya? Tanda tangan dewasa yang terasa "kekanak-kanakan" atau rentan pemalsuan, seperti keluhan: "Pengen ganti... karna terlalu simpel (gampang dipalsuin)."

Statistik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan menyumbang 15% kasus penipuan dokumen di Indonesia pada 2024. Ini menekankan urgensi untuk tanda tangan yang lebih aman, sekaligus stylish.

Dasar Hukum: Bolehkah Mengganti Tanda Tangan di Indonesia?

Pertanyaan inti: Apakah ada larangan mutlak untuk mengubah bentuk tanda tangan? Jawabannya tegas: Boleh! Tidak ada undang-undang yang melarang perubahan ini. Malah, hukum justru mendukung asal memenuhi syarat pengakuan.

Dasar utamanya adalah Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): "Keabsahan suatu tanda tangan berasal dari pengakuan orang yang membubuhkannya." Artinya, yang menentukan validitas bukan bentuknya, melainkan apakah Anda mengakui coretan itu sebagai milik Anda. Jika Anda mengubah tanda tangan, dokumen lama tetap sah selama Anda mengonfirmasi bahwa tanda tangan sebelumnya adalah milik Anda. 

Untuk konteks spesifik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penggantian tanda tangan di KTP-el boleh dilakukan tanpa syarat rumit. "Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil. 

Prosesnya sederhana: datang ke kantor kecamatan atau Dukcapil, tandatangani formulir baru, dan KTP direvisi tanpa perlu foto ulang atau sidik jari. 

Sementara itu, di ranah perdata, perubahan tanda tangan tidak membatalkan perjanjian lama. Seperti dijelaskan Hukumonline, "Penggantian tanda tangan diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan."

Ini berlaku untuk kontrak, akta notaris, hingga surat wasiat. Namun, jika ada sengketa, pengadilan akan meminta bukti pengakuan, seperti saksi atau sidik jari digital.

Di sektor publik, pegawai negeri sering mengubah tanda tangan untuk efisiensi. Contoh: Seorang eselon 2 di kantor pemerintah mengganti tandatangannya karena merangkap jabatan Pengadaan Barang/Jasa (PPK), yang mengharuskan ribuan tanda tangan per tahun. Ini menunjukkan bahwa perubahan bahkan didorong oleh kebutuhan administratif.

Konsekuensi Hukum dan Risiko yang Perlu Diwaspadai

Walaupun boleh, mengganti tanda tangan bukan tanpa tantangan. Konsekuensi utama adalah potensi kebingungan pada dokumen lama. 

Bayangkan Anda menandatangani pinjaman bank dengan tanda tangan lama, lalu mengubahnya. Saat verifikasi, bank mungkin meminta konfirmasi tambahan untuk menghindari tuduhan pemalsuan.

Risiko lain adalah pemalsuan. Jika tanda tangan baru terlalu mirip dengan yang lama, atau sebaliknya, bisa timbul dugaan fraud. 

Menurut Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat dapat dihukum pidana hingga 6 tahun penjara. Oleh karena itu, perubahan harus didokumentasikan secara resmi, seperti melalui surat pernyataan notaris yang menyatakan, "Saya, [Nama], mengakui tanda tangan lama dan baru sebagai identitas saya."

Untuk tanda tangan digital, aturannya lebih ketat. UU ITE mensyaratkan sertifikat elektronik dari penyedia terverifikasi. Mengubahnya memerlukan registrasi ulang, yang bisa memakan waktu 7-14 hari.

Dari diskusi di X, banyak yang khawatir: "Secara legal akan panjang urusannya. Terkait dokumen2 penting yang sudah ditandatangani dengan tandatangan lama." 

Memang benar, tapi bukan berarti mustahil. Solusinya? Lakukan perubahan bertahap, mulai dari dokumen non-vital seperti surat pernyataan pribadi, lalu lanjut ke yang resmi.

Selain itu, di usia di atas 25 tahun, perubahan tetap boleh, bahkan disarankan jika tanda tangan lama rentan. Quora user menyarankan mulai dari KTP, lalu update di bank dan notaris. 

Cara Mengubah Tanda Tangan Secara Resmi dan Aman

Ingin langsung praktek? Ikuti langkah-langkah ini untuk perubahan yang mulus:

  1. Putuskan Niat dengan Matang: Tanyakan pada diri sendiri: Apakah ini karena kebosanan atau keamanan? Jika ya, lanjutkan.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung: KTP, akta kelahiran, dan surat pernyataan perubahan tanda tangan (bisa dibuat sendiri atau via notaris).
  3. Ajukan ke Instansi Terkait: Untuk KTP, kunjungi Dukcapil terdekat. Biaya? Gratis atau minimal Rp10.000. Proses selesai dalam 1-3 hari. 
  4. Update di Lembaga Lain: Informasikan bank, kantor notaris, dan HRD tempat kerja. Sertakan contoh tanda tangan lama dan baru.
  5. Dokumentasikan: Buat portofolio tanda tangan (lama dan baru) yang disahkan notaris. Biaya notaris sekitar Rp500.000-Rp1.000.000.

Untuk tanda tangan elektronik, daftar ulang di platform seperti Privy atau DocuSign, yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. 

Tips Praktis: Membuat Tanda Tangan Baru yang Estetis dan Aman

Sekarang, bagian seru: Desain! Jangan asal coret; ikuti tips ini:

  • Personalisasi: Gabungkan inisial nama dengan garis melengkung unik, seperti gaya bos yang "alay banget" tapi lucu, seperti cerita netizen.
  • Keamanan Pertama: Hindari yang terlalu sederhana. Tambahkan elemen seperti loop atau titik rahasia yang sulit ditiru.
  • Latih Konsistensi: Praktek 100 kali di kertas, lalu foto untuk referensi. Gunakan app seperti Signature Maker untuk simulasi digital.
  • Inspirasi: Lihat contoh dari selebriti atau profesional—tapi jangan copy, buat original!
  • Test Run: Gunakan di dokumen kecil dulu, seperti nota belanja, sebelum yang besar.

Dengan tips ini, tanda tangan baru Anda bukan hanya segar, tapi juga protektif. Ingat, seperti kata pepatah: "Tanda tangan adalah sidik jari jiwa kita."

Kesimpulan: Ubah dengan Percaya Diri, Asal Bijak

Mengganti tanda tangan bukan mimpi mustahil, melainkan hak yang dilindungi hukum Indonesia. Dari Pasal 1875 KUHPerdata hingga kemudahan Dukcapil, semuanya mendukung perubahan asal diakui dan didokumentasikan. Ya, ada risiko seperti kebingungan dokumen lama, tapi dengan persiapan matang, itu bisa diminimalisir.

Diskusi di X membuktikan: Kita semua pernah bosan dengan "warisan masa kecil" ini. Jadi, kenapa tidak mulai sekarang? Kunjungi Dukcapil terdekat, desain yang baru, dan rasakan kebebasan. Ingat, tanda tangan bukan sekadar coretan ia adalah identitas yang berevolusi bersamamu.

Catatan: Konsultasikan dengan ahli hukum untuk kasus spesifik. Artikel ini bukan pengganti nasihat profesional.

⚠ Warning!! Aturan Komentar:
  • Sopan dan Menghargai — Komentar yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, atau pelecehan akan dihapus.
  • Fokus pada Topik — Hindari spam atau komentar yang tidak relevan dengan konten.
  • Gunakan Bahasa yang Baik — Hindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
  • Tidak Mengiklankan — Komentar yang mengandung promosi pribadi atau iklan akan dihapus.
  • Patuhi Hukum — Komentar yang melanggar hak cipta atau norma hukum akan ditindak tegas.
Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tanda Tangan Bisa Diganti? Ini Jawaban Hukum Resminya di Indonesia
  • Tanda Tangan Bisa Diganti? Ini Jawaban Hukum Resminya di Indonesia
  • Tanda Tangan Bisa Diganti? Ini Jawaban Hukum Resminya di Indonesia
  • Tanda Tangan Bisa Diganti? Ini Jawaban Hukum Resminya di Indonesia
  • Tanda Tangan Bisa Diganti? Ini Jawaban Hukum Resminya di Indonesia
  • Tanda Tangan Bisa Diganti? Ini Jawaban Hukum Resminya di Indonesia
0%
Komentar 1 Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link