Kode Etik


Infografis Kode Etik Jurnalistik

Standar Profesional Wartawan • Akurat • Independen • Bertanggung Jawab

Pasal 1

Akurat & Independen

Wartawan bersikap independen dan menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta bebas dari kepentingan tersembunyi.

Pasal 2

Cara Profesional

Peliputan dilakukan dengan metode profesional, etis, dan menghormati hukum yang berlaku.

Pasal 3

Uji & Verifikasi

Setiap informasi wajib diuji, diverifikasi, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.

Pasal 4

Anti Hoaks

Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

Pasal 5

Lindungi Korban

Identitas korban kejahatan susila dan anak tidak boleh diungkapkan.

Pasal 6

Tolak Suap

Profesi jurnalistik dijalankan secara bermartabat tanpa menerima imbalan atau tekanan.

Pasal 7

Hak Tolak

Wartawan berhak melindungi narasumber demi keamanan dan kepentingan publik.

Pasal 8

Anti Diskriminasi

Pemberitaan harus bebas dari prasangka SARA, gender, dan diskriminasi sosial.

Pasal 9

Hormati Privasi

Hak privasi dihormati kecuali demi kepentingan publik yang jelas.

Pasal 10

Ralat & Klarifikasi

Kesalahan berita wajib segera diperbaiki dan disertai klarifikasi terbuka.

Pasal 11

Hak Jawab

Setiap pihak berhak memperoleh ruang hak jawab secara proporsional.

Posting Komentar