HEADLINE NEWS

Jenis-Jenis Koperasi Desa Merah Putih dan Beberapa Contoh Gerai: Langkah Strategis Pemerintah untuk Kemandirian Ekonomi Pedesaan

Source : merahputih.kop.id


ElangUpdate | Jakarta, 13 September 2025 – Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat paling dasar, yaitu desa dan kelurahan, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan program ambisius Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Program ini, yang resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 unit koperasi di seluruh pelosok negeri. 

Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan wujud nyata dari Asta Cita Presiden, khususnya poin kedua tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan poin keenam tentang pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dirancang sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong yang melibatkan seluruh masyarakat desa atau kelurahan. 

Dengan prinsip kekeluargaan, partisipasi bersama, dan saling membantu, koperasi ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada rentenir atau pinjaman online berisiko tinggi, menyediakan layanan esensial dengan harga terjangkau, serta menciptakan lapangan kerja baru hingga dua juta posisi. 

Hingga September 2025, ribuan desa telah membentuk KDMP melalui musyawarah desa khusus, dan program ini terus bergulir dengan dukungan APBN, APBD, serta dana desa. Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis KDMP, beserta contoh gerai-gerai unggulannya, untuk memberikan gambaran lengkap bagi masyarakat yang ingin terlibat.

Pengertian dan Latar Belakang Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih adalah entitas ekonomi kolektif yang dibentuk oleh warga desa atau kelurahan untuk mengelola usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan. Nama "Merah Putih" melambangkan semangat kebangsaan dan persatuan, sementara penamaan resmi harus mengikuti format: "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]" atau "Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]". 

Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Rejowinangun. Bagi koperasi berbasis syariah, tambahan kata "Syariah" diwajibkan untuk mencerminkan operasional yang sesuai prinsip Islam.

Latar belakang program ini bermula dari Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, di mana Presiden menginstruksikan percepatan pembentukan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025 menjadi panduan utama. 

Program ini juga didukung oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah. Tujuannya jelas: mengoptimalkan potensi desa, mencegah kemiskinan, dan membangun ketahanan pangan nasional.

Secara struktural, KDMP mirip dengan Koperasi Serbaguna Unit (KSU), yang memiliki beberapa unit usaha terintegrasi. Anggota terbuka untuk semua warga desa, dengan kewajiban simpanan wajib dan sukarela. Pengawasan dilakukan secara demokratis, meski kepala desa atau lurah berperan sebagai ex officio untuk memastikan transparansi. 

Pendanaan berasal dari APBN melalui pinjaman murah dari bank Himbara (seperti BRI dan Mandiri), dana desa, serta kontribusi anggota. Hingga kini, pemerintah telah menyalurkan dana saldo anggaran lebih (SAL) untuk mendukung operasional awal.

Jenis-Jenis Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan KDMP tidak bersifat kaku; ada tiga model utama yang disesuaikan dengan kondisi desa, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Koperasi. Model ini ditentukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, dan dinas terkait. Berikut penjelasan rinci:

1. Pendirian Koperasi Baru

Model ini ditujukan untuk desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi sama sekali. Prosesnya dimulai dengan sosialisasi oleh kepala desa, diikuti musyawarah untuk menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) secara partisipatif. Dokumen ini kemudian disahkan notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.

Keunggulan model ini adalah fleksibilitas dalam menyesuaikan usaha dengan potensi lokal. Misalnya, di desa agraris, koperasi baru bisa fokus pada penyimpanan hasil panen. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi merahputih.kop.id, dengan unggah dokumen seperti berita acara musyawarah, identitas potensi desa, dan rencana usaha. Hingga September 2025, ribuan desa baru telah terbentuk melalui jalur ini, terutama di wilayah timur Indonesia yang sebelumnya minim akses ke lembaga keuangan formal.

2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

Jika desa sudah memiliki koperasi aktif, model ini melibatkan penyesuaian untuk bergabung dengan program Merah Putih. Langkahnya mencakup perubahan nama, penambahan unit usaha baru, dan penguatan manajemen melalui pelatihan digital dari Kementerian Kominfo. 

Contohnya, koperasi primer yang sebelumnya hanya mengelola simpan pinjam bisa diperluas menjadi KSU dengan gerai sembako dan klinik desa.

Proses ini lebih cepat karena memanfaatkan aset existing, seperti kantor atau modal awal. Pemerintah memberikan insentif seperti subsidi software administrasi dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah 4-6% per tahun. 

Model ini populer di Jawa Tengah dan Jawa Timur, di mana banyak koperasi lama direvitalisasi untuk mendukung distribusi pupuk dan LPG subsidi.

3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif

Banyak koperasi desa era Orde Baru yang "tidur" karena manajemen buruk atau kurangnya dukungan. Model revitalisasi bertujuan membangkitkan mereka dengan tim khusus dari dinas koperasi kabupaten. Ini termasuk audit internal, pelatihan pengurus, dan penggabungan dengan koperasi lain jika diperlukan.

Contoh sukses adalah revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD) di era 1980-an yang kini bertransformasi menjadi KDMP dengan fokus cold storage untuk hasil pertanian. Tantangannya adalah mengatasi distrust masyarakat, tapi dengan pendampingan pemerintah, banyak yang berhasil. 

Model ini mendominasi di Sumatera dan Sulawesi, di mana koperasi lama punya aset tanah luas tapi tidak produktif.

Ketiga jenis ini memastikan inklusivitas, dengan prioritas pada desa tertinggal. Pemerintah menargetkan 100% desa memiliki KDMP pada akhir 2026, didukung oleh 13 manfaat utama seperti peningkatan pendapatan warga hingga 30% dan pengurangan pinjol.

Beberapa Contoh Gerai di Koperasi Desa Merah Putih

KDMP didorong untuk mengelola minimal tujuh jenis gerai atau unit usaha, disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk barang esensial. Gerai ini bukan hanya toko biasa, tapi pusat layanan terintegrasi yang mendukung swasembada pangan dan kesehatan. Berikut beberapa contoh utama beserta implementasinya:

1. Gerai Sembako Murah

Gerai ini menyediakan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur dengan harga stabil. Contoh nyata di Desa Bentangan, Klaten: KDMP Bentangan menjual sembako grosir langsung dari produsen, menghemat biaya hingga 20% bagi warga. Gerai ini juga berfungsi sebagai pangkalan LPG 3 kg subsidi, mencegah kelangkaan di musim panen.

2. Apotek dan Klinik Desa

Fokus pada obat-obatan dasar dan layanan kesehatan primer. Di Desa Sukamaju, Jawa Tengah, gerai apotek KDMP menyediakan obat generik murah dan skrining kesehatan gratis. Klinik desa terintegrasi menawarkan konsultasi dokter desa, vaksinasi, dan pengobatan ringan, mengurangi beban puskesmas. Hingga 2025, lebih dari 5.000 gerai semacam ini telah beroperasi, didukung stok dari Bulog dan Kimia Farma.

3. Unit Usaha Simpan Pinjam

Menyediakan tabungan dan pinjaman dengan bunga rendah untuk UMKM desa. Contoh di Desa Sumber Agung, Lampung: KDMP menyalurkan KUR hingga Rp50 juta per anggota untuk modal usaha tani, menggantikan rentenir. Sistem digital memudahkan transaksi, dengan target mencapai Rp1 miliar keuntungan tahunan per koperasi.

4. Gerai Cold Storage dan Logistik Desa

Penyimpanan dingin untuk hasil pertanian seperti sayur dan ikan, plus distribusi barang. Di Desa Rahantari, Jawa Barat, cold storage KDMP menjaga kesegaran bawang merah hingga tiga bulan, memungkinkan penjualan saat harga tinggi. Logistik desa bekerja sama dengan PT Pos untuk pengiriman cepat, mendukung e-commerce pedesaan.

5. Gerai Saprotan dan Lainnya

Menyediakan pupuk, bibit, dan alat pertanian subsidi. Contoh di Desa Umbulrejo, Yogyakarta: Gerai ini mendistribusikan pupuk organik produksi lokal, meningkatkan hasil panen 25%. Selain itu, ada gerai multifungsi seperti kantor koperasi untuk administrasi dan pelatihan digital.

Gerai-gerai ini terintegrasi, misalnya sembako dikombinasikan dengan simpan pinjam untuk pembelian kredit. Tantangan utama adalah manajemen stok, tapi dengan pelatihan dari Kemenkop, banyak KDMP berhasil mandiri dalam enam bulan pertama.

Manfaat dan Tantangan Koperasi Desa Merah Putih

Manfaat KDMP luar biasa: meningkatkan pendapatan warga, menciptakan 2 juta lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan. Di Desa Sarirejo, Kendal, pendapatan rata-rata naik 30% berkat gerai sembako dan simpan pinjam. Program ini juga mendorong inklusi perempuan dan pemuda sebagai pengurus, serta integrasi dengan BUMDes untuk sinergi dana desa.

Namun, tantangan ada, seperti keterbatasan SDM di desa terpencil dan risiko korupsi. Pemerintah merespons dengan audit rutin dan pelatihan, belajar dari kegagalan KUD era Orde Baru. Kritik dari pakar seperti Dewi (BBC) menyoroti pembatasan jenis usaha, tapi secara keseluruhan, program ini dipuji sebagai langkah progresif.

Kesimpulan: Menuju Indonesia Emas dari Desa

Koperasi Desa Merah Putih adalah manifesto ekonomi kerakyatan yang hidup. Dengan tiga jenis pembentukan dan beragam gerai, program ini memberdayakan desa sebagai tulang punggung bangsa. Bagi warga, segera ikuti musyawarah desa atau daftar di situs resmi untuk bergabung. Di tengah dinamika ekonomi global, KDMP adalah kunci kemandirian, membawa harapan baru bagi jutaan keluarga Indonesia. Mari gotong royong wujudkan visi ini!

Catatan: Informasi ini berdasarkan regulasi terkini per September 2025. Untuk detail lebih lanjut, kunjungi merahputih.kop.id atau hubungi Dinas Koperasi setempat.


⚠️ Warning.!! Aturan Komentar:
  1. Sopan dan Menghargai – Komentar yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, atau pelecehan akan dihapus.
  2. Fokus pada Topik – Hindari spam atau komentar yang tidak relevan dengan konten.
  3. Gunakan Bahasa yang Baik – Hindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
  4. Tidak Mengiklankan – Komentar yang mengandung promosi pribadi atau iklan akan dihapus.
  5. Patuhi Hukum – Komentar yang melanggar hak cipta atau norma hukum akan ditindak tegas.

Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Home
Trending
Sport
Search
Menu
Komentar 0 Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link