Apa Itu Shadow Economy yang Akan Dikejar Menkeu Purbaya? Penjelasan Lengkap & Terupdate 2025
ElangUpdate | Jakarta, 17 November 2025 – Belakangan ini istilah “shadow economy” atau ekonomi bayangan kembali ramai setelah Menteri Keuangan Republik Indonesia yang akrab disapa Menkeu Purbaya menyatakan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi yang tidak tercatat resmi. Lalu, sebenarnya apa itu shadow economy? Mengapa pemerintah begitu serius mengejarnya? Dan apa dampaknya bagi kita semua?
Artikel ini akan membahas secara lengkap, mendalam, dan 100% orisinal segala hal tentang shadow economy di Indonesia versi 2025, termasuk data terbaru, contoh nyata, alasan pemerintah, hingga tips supaya kamu tidak kena razia.
1. Pengertian Shadow Economy Secara Umum
Shadow economy (ekonomi bayangan), informal economy, underground economy, atau black economy adalah segala aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang/jasa bernilai tambah, tetapi tidak tercatat di dalam sistem perpajakan dan statistik resmi negara.
Menurut Schneider (2022) dalam studi terbarunya untuk IMF, shadow economy mencakup dua kategori besar:
- Ekonomi Informal Legal → Usaha mikro & kecil yang tidak punya NPWP, tidak lapor SPT, tapi kegiatannya legal (warung makan, ojek pangkalan, PKL, dll).
- Ekonomi Kriminal → Aktivitas ilegal yang tetap menghasilkan nilai ekonomi (narkoba, judi ilegal, penyelundupan, dll).
Di Indonesia, yang jadi fokus utama Menkeu Purbaya saat ini adalah kategori pertama (informal legal) yang skalanya sudah sangat besar, ditambah sebagian kategori kedua yang mulai memanfaatkan platform digital.
2. Seberapa Besar Shadow Economy di Indonesia Tahun 2025?
Berdasarkan data terbaru yang dikutip Menkeu Purbaya pada Oktober 2025, estimasi shadow economy Indonesia berada di kisaran 25% – 35% dari PDB resmi. Artinya:
- PDB resmi 2024 ≈ Rp 21.000 triliun
- Shadow economy ≈ Rp 5.250 – 7.350 triliun per tahun!
Angka ini lebih tinggi dari rata-rata ASEAN dan jauh di atas negara maju.
3. Mengapa Menkeu Purbaya Begitu Getol Mengejar Shadow Economy Sekarang?
Ada 4 alasan utama yang disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak:
- Kebutuhan Penerimaan Negara 2025-2026
Target pajak 2025 Rp 2.309 T mustahil tercapai tanpa menyentuh shadow economy. - Keadilan Pajak
Karyawan sudah dipotong PPh 21 otomatis, tapi seller online omzet miliaran pajaknya nol → tidak adil. - Ledakan Digital Economy
Transaksi e-commerce 2025 diproyeksi Rp 650 triliun, mayoritas pelaku informal. - Teknologi Sudah Siap
Core Tax System (CTAS) 2025 memungkinkan pelacakan real-time.
4. Siapa Saja Target Utama Menkeu Purbaya di 2025-2026?
Berdasarkan pernyataan resmi Menkeu Purbaya dan roadmap DJP November 2025:
| Urutan | Segmen | Estimasi Potensi Pajak |
|---|---|---|
| 1 | Penjual online omzet > Rp 500 juta/tahun | Rp 8–12 T |
| 2 | Influencer & content creator penghasilan > Rp 500 juta | Rp 3–5 T |
| 3 | Pemilik kos-kosan > 20 kamar | Rp 2–4 T |
| 4 | Profesi praktik perorangan (dokter, pengacara, notaris) | Rp 3 T |
| 5 | Freelancer IT & kreatif luar negeri | Rp 1–2 T |
5. Cara Menkeu Purbaya & DJP Melacak di Era Digital
- Data matching bank & e-wallet (130+ institusi)
- AEoI dengan 100+ negara
- Crypto tracking bareng Bappebti & PPATK
- AI scraping sosmed (deteksi “open PO”, live selling)
- Monitoring QRIS & EDC real-time
6. Tips Biar Aman dari Razia Menkeu Purbaya
- Daftar NPWP sekarang (5 menit online)
- Pilih pajak UMKM 0,5% omzet (PP 23/2018) → super ringan!
- Lapor SPT tahunan walaupun omzet kecil
- Pisahkan rekening pribadi & usaha
- Selalu minta/minta bukti potong untuk endorsement
- Pakai jasa konsultan pajak (worth it banget)
Kesimpulan
Shadow economy bukan hal baru, tapi di tahun 2025 Menkeu Purbaya sudah punya senjata ampuh: teknologi. Ini bukan untuk “memeras” rakyat kecil, tapi untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan modern.
Buat kamu yang selama ini main di sektor informal: ini saatnya go formal. Pajak cuma 0,5%, jauh lebih murah daripada denda 200–400% kalau sudah kena surat cinta DJP.
“Pajak kita, untuk kita juga.”

Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.