Resmi: PPPK Dapat Ikut Seleksi CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Simak Syaratnya!
![]() |
Ilustrasi PPPK Dapat Ikut Seleksi CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri |
ElangUpdate | Jakarta, 1 Oktober 2025 – Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengumumkan bahwa PPPK kini diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya saat ini.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan ruang bagi para PPPK untuk mengejar stabilitas karir lebih lanjut tanpa risiko kehilangan pekerjaan sementara.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah persaingan ketat penerimaan ASN tahun 2025, yang diproyeksikan membuka lebih dari 300 ribu formasi CPNS dan PPPK.
Dengan adanya ketentuan ini, PPPK tidak lagi terjebak dalam dilema antara ambisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjaga mata pencaharian saat ini.
"Ini adalah langkah maju dalam reformasi birokrasi, di mana kami ingin memastikan bahwa talenta terbaik ASN bisa berkembang tanpa hambatan administratif yang berlebihan," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, dalam konferensi pers virtual baru-baru ini.
Latar Belakang Kebijakan: Dari Diskriminasi ke Kesetaraan Karir
Sebelumnya, PPPK yang ingin beralih ke CPNS harus mengajukan pengunduran diri sementara, yang sering kali menimbulkan ketidakpastian finansial dan karir. Hal ini dianggap sebagai penghalang utama bagi banyak PPPK, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa sejak diterapkannya sistem PPPK pada 2019, lebih dari 1 juta tenaga non-ASN telah direkrut sebagai PPPK, namun hanya sekitar 20% yang berhasil transisi ke PNS karena kendala administratif tersebut.
Kebijakan baru ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan prinsip meritokrasi dan kesetaraan peluang.
Dalam Pasal 24 ayat D Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, secara tegas disebutkan bahwa PPPK boleh mendaftar seleksi CPNS "tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
" Perubahan ini juga sejalan dengan Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024, yang membuka peluang peralihan status secara lebih fleksibel.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga merespons aspirasi masyarakat luas. Melalui survei nasional yang dilakukan KemenPAN-RB pada awal 2025, 68% responden PPPK menyatakan minat kuat untuk ikut CPNS jika tidak ada kewajiban resign.
"Kami ingin ASN yang lebih adaptif dan kompetitif, di mana PPPK bisa berkontribusi penuh sambil mengejar promosi karir," tambah Subagja.
Syarat Utama: Masa Kerja dan Persetujuan Atasan
Meski membuka pintu lebar, kebijakan ini tetap dilengkapi syarat ketat untuk menjaga integritas proses seleksi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, PPPK yang berminat harus memenuhi minimal dua poin krusial:
- Masa Perjanjian Kerja Minimal Satu Tahun: PPPK harus telah mengabdi setidaknya 12 bulan penuh sejak penandatanganan kontrak awal. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa peserta telah membuktikan komitmennya terhadap instansi, sekaligus menghindari fluktuasi tenaga kerja yang merugikan pelayanan publik. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, opsi pengunduran diri sementara masih berlaku, tapi dengan risiko sanksi jika gagal lolos CPNS.
- Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB): Surat izin resmi dari atasan langsung atau PPK instansi diperlukan. Dokumen ini harus mencantumkan alasan dukungan, riwayat kinerja PPPK yang bersangkutan, dan konfirmasi bahwa keikutsertaan tidak mengganggu tugas harian. Format surat ditentukan oleh masing-masing instansi, tapi secara umum harus ditandatangani dan distempel resmi.
Selain itu, PPPK tetap harus memenuhi syarat umum CPNS, seperti usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat pidana, serta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jika lolos, pengunduran diri dari PPPK baru dilakukan sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS, sesuai Pasal 56 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.
Untuk memudahkan proses, BKN telah mengintegrasikan fitur khusus di portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id). Saat mendaftar, PPPK akan diminta mengunggah scan surat persetujuan.
Jika data tidak sesuai, sistem akan menolak otomatis dengan notifikasi "NIK Anda diblokir sementara karena status PPPK aktif – silakan ajukan pengaduan via helpdesk BKN."
Prosedur Pendaftaran: Langkah demi Langkah untuk Tahun 2025
Pendaftaran CPNS 2025 dijadwalkan dibuka pada November 2025, mengikuti pola tahun sebelumnya. Berikut panduan lengkap bagi PPPK yang ingin mendaftar:
- Persiapan Dokumen: Kumpulkan KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, surat persetujuan PPK/PyB, dan bukti masa kerja PPPK. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi legalisir.
- Buat Akun SSCASN: Akses situs sscasn.bkn.go.id, daftar dengan NIK dan email aktif. Verifikasi melalui OTP untuk menghindari duplikasi akun.
- Pilih Formasi: Pilih jabatan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman. PPPK prioritas diberikan untuk formasi di instansi asal, tapi boleh lintas daerah dengan catatan persetujuan.
- Unggah Dokumen Khusus: Lampirkan surat persetujuan PPPK di bagian "Dokumen Tambahan." Sistem akan memvalidasi secara otomatis.
- Ikuti Seleksi: Lulus verifikasi admin, lanjut ke SKD (TWK, TIU, TKP) via CAT BKN, dan SKB (praktek/wawancara). Jadwal SKD diprediksi Desember 2025.
- Pengunduran Diri (Jika Lolos): Setelah pengumuman akhir (Januari 2026), ajukan resign PPPK dalam 14 hari kerja untuk transisi mulus ke CPNS.
Bagi yang gagal, status PPPK tetap aman, dan bisa coba lagi tahun depan tanpa sanksi. Namun, hati-hati dengan aturan "2 banding 3": PPPK yang sering gagal transisi bisa dibatasi kuota pendaftaran di masa depan.
Manfaat Kebijakan: Stabilitas Karir dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Kebijakan ini bukan hanya manfaat bagi individu, tapi juga bagi negara. Bagi PPPK, transisi ke PNS berarti gaji pokok lebih tinggi (mulai Rp 2,5 juta vs Rp 1,8 juta rata-rata PPPK), tunjangan pensiun, dan jaminan karir jangka panjang.
"Saya sudah tiga tahun sebagai PPPK guru di pelosok Jawa Timur. Kebijakan ini memberi harapan tanpa harus tinggalkan murid-murid saya," cerita Rina, seorang PPPK berusia 32 tahun, yang berencana ikut CPNS 2025.
Dari sisi pemerintah, ini mengurangi turnover tinggi di sektor publik. Menurut laporan BKN 2024, 15% PPPK resign setiap tahun karena kurangnya prospek promosi.
Dengan kebijakan ini, retensi talenta naik, dan pelayanan publik lebih kontinu terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang bergantung pada PPPK.
Selain itu, kebijakan ini mendorong kompetisi sehat. PPPK yang ikut CPNS harus lulus ujian ketat, memastikan hanya yang terbaik yang naik status.
Ini juga membuka pintu bagi optimalisasi formasi: Jika PPPK gagal, slot CPNS bisa diisi pelamar baru, sementara PPPK tetap isi kekosongan di level kontrak.
Tantangan dan Tips Sukses: Persiapan adalah Kunci
Tak lepas dari tantangan, seperti persaingan 1:100 per formasi dan beban kerja ganda bagi PPPK yang ikut seleksi. Banyak yang khawatir SKD CAT sulit diakses di daerah terpencil.
Untuk itu, BKN berencana tambah pusat ujian di 500 titik baru tahun 2025.
Tips sukses dari pakar ASN: Mulai latihan SKD sekarang via aplikasi BKN Tryout. Fokus TIU (skor tertinggi pengaruh lolos), dan jaga kesehatan mental. "Persiapan enam bulan minimal bisa tingkatkan peluang 40%," kata trainer ASN Institute.
Sanksi juga patut diwaspadai: Jika lolos CPNS tapi mundur, blacklist dua tahun (Peraturan Menteri PANRB 6/2024). Jadi, putuskan bijak!
Kesimpulan: Era Baru ASN yang Inklusif
Kebijakan PPPK ikut CPNS tanpa resign adalah tonggak reformasi birokrasi Indonesia. Ia memberdayakan jutaan PPPK untuk bermimpi besar, sambil menjaga roda pemerintahan tetap berputar.
Dengan syarat yang jelas dan prosedur transparan, diharapkan tahun 2025 jadi momen di mana ribuan PPPK sukses transisi, berkontribusi lebih dalam mewujudkan birokrasi berkualitas.
Bagi Anda PPPK yang siap tantang diri, saatnya action! Pantau update di bkn.go.id dan kemenpan.go.id. Ingat, kesuksesan bukan soal status, tapi dedikasi. Selamat berjuang, calon PNS masa depan!
Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.