HEADLINE NEWS

KPM Bermasalah karena Judi Online, Apakah Bansos Dicabut Selamanya?


Jakarta, 20 September 2025
– Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengumumkan kebijakan terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). 

Sekitar 600 ribu KPM dilaporkan terdeteksi melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan bansos, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Namun, apakah KPM yang terindikasi judol ini masih berpeluang menerima bansos kembali? 

Artikel ini akan mengulas secara mendalam kebijakan tersebut, proses verifikasi, serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Latar Belakang: Bansos dan Penyalahgunaan untuk Judol

Bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bertujuan untuk membantu keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. 

Namun, berdasarkan hasil koordinasi antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan fakta mengejutkan bahwa sekitar 603.999 KPM terindikasi menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online. 

Dari jumlah tersebut, 228.048 KPM telah dicoret dari daftar penerima bansos pada triwulan kedua tahun 2025, sementara 375.951 KPM lainnya masih dalam tahap evaluasi untuk penyaluran bansos pada triwulan ketiga.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Data rekening KPM diserahkan kepada PPATK untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukkan adanya transaksi yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online. 

“Sebagian KPM benar-benar menyalahgunakan bantuan, seperti untuk judi online, tetapi ada juga yang mungkin hanya dimanfaatkan datanya oleh pihak lain atau mengalami kesalahan administratif,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta pada 15 September 2025.

Kebijakan Kemensos: Pencoretan dan Kesempatan Verifikasi

Kemensos awalnya mengambil langkah tegas dengan mencoret ratusan ribu KPM yang terindikasi judol dari daftar penerima bansos. 

Di beberapa daerah, seperti Pandeglang, Banten, 14 KPM bahkan dicoret dari semua jenis bansos, termasuk PKH, BPNT, dan jaminan kesehatan, karena terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judi online. 

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Pandeglang, Iik Ichromni, menegaskan bahwa pencoretan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.

Namun, pemerintah tidak ingin serta-merta menghukum tanpa memberikan kesempatan klarifikasi. Gus Ipul menegaskan bahwa banyak KPM yang terindikasi judol mungkin tidak sepenuhnya bersalah.

Misalnya, ada kemungkinan rekening mereka digunakan oleh pihak lain, atau mereka tidak menyadari bahwa aktivitas tertentu yang dilakukan merupakan judi online, seperti bermain game yang ternyata terkait judol. 

Oleh karena itu, Kemensos membuka peluang bagi sekitar 600 ribu KPM untuk kembali menerima bansos pada triwulan keempat tahun 2025, dengan syarat mereka lolos proses verifikasi dan pemutakhiran data.

“Kami tidak ingin menghentikan bansos begitu saja, terutama bagi keluarga yang benar-benar bergantung pada bantuan ini untuk hidup. 

Makanya, kami buka kesempatan verifikasi ulang,” ungkap Gus Ipul. Proses verifikasi ini melibatkan pemerintah daerah, petugas pendamping PKH, dan otoritas keuangan untuk memastikan transparansi dan akurasi data.

Proses Verifikasi dan Pemutakhiran Data

Proses verifikasi yang dilakukan Kemensos bertujuan untuk memisahkan KPM yang benar-benar menyalahgunakan bansos dari mereka yang menjadi korban kesalahan administratif atau penyalahgunaan data oleh pihak lain. Proses ini melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  • Pemeriksaan Data oleh PPATK: PPATK memeriksa transaksi rekening KPM untuk mengidentifikasi pola yang mencurigakan, seperti transfer ke situs judi online atau aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan bansos.
  • Verifikasi Lapangan: Petugas pendamping PKH dan pemerintah daerah setempat melakukan pengecekan langsung ke KPM untuk memverifikasi status kesejahteraan mereka dan memastikan apakah mereka benar-benar terlibat judol.
  • Pemutakhiran Data DTSEN: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbarui untuk mencatat KPM yang memenuhi syarat kembali menerima bansos setelah verifikasi.

Selama triwulan ketiga tahun 2025, proses verifikasi ini dilakukan secara intensif. KPM yang terbukti memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima bansos untuk triwulan keempat. Namun, bagi mereka yang terbukti sengaja menyalahgunakan bantuan, sanksi tegas berupa penghentian permanen bansos akan diterapkan.

Cara Cek Status KPM Bansos

Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bansos atau telah dicoret karena indikasi judol, Kemensos menyediakan layanan pengecekan status secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Klik opsi “Cari” atau “Cek Status”.
  4. Sistem akan menampilkan informasi status bansos, apakah masih aktif atau telah dicoret.

Jika status menunjukkan bahwa bansos telah dihentikan, KPM dapat menghubungi pemerintah daerah setempat atau petugas pendamping PKH untuk mengajukan verifikasi ulang.

Langkah Antisipasi Penyalahgunaan Bansos

Untuk mencegah penyalahgunaan bansos di masa depan, Kemensos dan pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi, antara lain:

  • Sosialisasi dan Edukasi: Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengedukasi KPM tentang penggunaan bansos yang tepat, termasuk risiko dan konsekuensi jika dana digunakan untuk aktivitas seperti judol.
  • Pengawasan Ketat: Petugas pendamping PKH diperkuat perannya untuk memantau penggunaan bansos di lapangan.
  • Koordinasi dengan PPATK: Pemeriksaan rutin terhadap rekening KPM akan terus dilakukan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini.

Selain itu, Kemensos juga mendorong pemberdayaan ekonomi bagi KPM agar mereka tidak bergantung pada bansos secara terus-menerus. “Bansos bersifat sementara, sedangkan pemberdayaan adalah solusi jangka panjang,” ujar Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Wawan Setiawan.

Kesimpulan

KPM yang terindikasi judol memang menghadapi risiko pencoretan dari daftar penerima bansos, seperti yang telah dialami ratusan ribu KPM pada triwulan kedua dan ketiga tahun 2025. 

Namun, Kemensos memberikan kesempatan kedua bagi sekitar 600 ribu KPM untuk kembali menerima bansos pada triwulan keempat, asalkan mereka lolos proses verifikasi dan pemutakhiran data. 

Kebijakan ini menunjukkan pendekatan yang seimbang antara penegakan aturan dan kepedulian terhadap keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan. 

Bagi KPM, penting untuk memanfaatkan layanan cek status bansos secara online dan mengikuti proses verifikasi dengan jujur untuk memastikan hak mereka tetap terpenuhi.

Dengan langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan, pemerintah berharap penyaluran bansos ke depan akan semakin tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. 

Untuk informasi lebih lanjut, KPM dapat menghubungi Dinas Sosial setempat atau mengakses situs resmi Kemensos.

Sumber: Konferensi Pers Kemensos, 15 September 2025; Data PPATK; Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

⚠️ Warning.!! Aturan Komentar:
  1. Sopan dan Menghargai – Komentar yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, atau pelecehan akan dihapus.
  2. Fokus pada Topik – Hindari spam atau komentar yang tidak relevan dengan konten.
  3. Gunakan Bahasa yang Baik – Hindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
  4. Tidak Mengiklankan – Komentar yang mengandung promosi pribadi atau iklan akan dihapus.
  5. Patuhi Hukum – Komentar yang melanggar hak cipta atau norma hukum akan ditindak tegas.

Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Home
Trending
Sport
Search
Menu
Komentar 0 Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link