Siapa Penggagas THR Pertama di Indonesia? Ini Sejarah Asli dan Fakta yang Jarang Diketahui
![]() |
| Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 1950-an |
ElangUpdate - 06 Maret 2026 - Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kerja di Indonesia, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.
Setiap tahun, jutaan pekerja menantikan pembayaran ini sebagai bentuk apresiasi atas jerih payah mereka. Namun, tahukah Anda siapa yang pertama kali mengusulkan ide THR di Indonesia?
Artikel ini akan mengupas tuntas asal-usul THR, dimulai dari sosok pencetusnya, hingga dampaknya bagi masyarakat dan ekonomi nasional.
Kami menyusunnya secara original berdasarkan analisis sejarah dan data terkini, dengan struktur yang rapi: timeline perkembangan, perbandingan data, dampak jangka panjang, serta siapa yang diuntungkan dan dirugikan.
Asal Mula Ide THR
Ide THR pertama kali muncul di era awal kemerdekaan Indonesia, ketika negara baru saja lepas dari penjajahan dan tengah membangun sistem pemerintahan yang stabil.
Sosok yang dianggap sebagai pencetus utama adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6 dari Partai Masyumi.
Lahir pada tahun 1898 di Jawa Tengah, Soekiman adalah seorang tokoh nasionalis yang aktif dalam pergerakan kemerdekaan.
Ia menjabat sebagai Perdana Menteri dari 27 April 1951 hingga 3 April 1952, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
Pada masa itu, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi pasca-perang dunia kedua dan perjuangan kemerdekaan. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) atau yang saat itu disebut Pamong Praja mengalami kesulitan finansial menjelang hari raya. Soekiman melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ia memperkenalkan tunjangan berupa uang persekot (pinjaman awal) yang bisa digunakan untuk merayakan Lebaran, dengan pengembalian melalui potongan gaji bulan berikutnya.
Besarannya saat itu sekitar Rp125 hingga Rp200, yang setara dengan nilai yang cukup signifikan pada masa itu (kurang lebih USD11 hingga USD17,5 berdasarkan kurs historis).
Ide ini bukanlah sekadar bantuan sementara, melainkan langkah awal menuju pengakuan hak pekerja. Meskipun awalnya hanya untuk PNS, konsep ini berkembang menjadi hak universal bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Soekiman, yang juga adik dari pendiri Jong Java Satiman Wirjosandjojo, membawa semangat nasionalisme ke dalam kebijakan sosial ini. Namun, perjalanan THR tidak berhenti di situ; ia mengalami evolusi signifikan seiring waktu.
Timeline Perkembangan THR di Indonesia
Untuk memahami bagaimana THR menjadi seperti sekarang, mari kita telusuri timeline sejarahnya secara kronologis. Perkembangan ini mencerminkan dinamika sosial, politik, dan ekonomi Indonesia dari era Orde Lama hingga Reformasi.
- 1951: Lahirnya Ide THR Seperti disebutkan, Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan THR pertama kali sebagai tunjangan untuk PNS. Ini adalah bagian dari program Kabinet Sukiman-Suwirjo untuk mendorong kesejahteraan pegawai negara. Tunjangan ini bersifat pinjaman, bukan hadiah permanen, dan bertujuan membantu mereka menghadapi biaya hari raya tanpa beban hutang eksternal.
- 1952: Protes dari Kalangan Buruh Kebijakan ini menuai kritik karena hanya berlaku bagi PNS. Serikat buruh mulai bersuara, menuntut kesetaraan. Ini menjadi awal gerakan advokasi hak pekerja swasta.
- 1953: Tuntutan dari SOBSI Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), serikat buruh terbesar saat itu, menggelar Sidang Dewan Nasional II di Jakarta. Mereka menuntut THR sebesar satu bulan gaji untuk semua buruh, bukan hanya PNS. Tuntutan ini mencerminkan ketidakpuasan atas diskriminasi sektor kerja.
- 1954: Surat Edaran Pertama Menteri Perburuhan merespons tuntutan dengan mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan perusahaan memberikan "hadiah Lebaran" sebesar 1/12 gaji. Ini masih bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum, tetapi menjadi langkah maju menuju inklusivitas.
- 1961: Peningkatan Status Menjadi Peraturan Menteri Surat edaran ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri Perburuhan. "Hadiah Lebaran" kini lebih formal, meskipun masih belum wajib sepenuhnya. Ini terjadi di era Orde Lama, di mana pemerintah mulai lebih fokus pada hak buruh.
- 1994: Perubahan Istilah menjadi THR Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" (THR). Ini menandai formalisasi lebih lanjut, membuatnya terdengar lebih resmi dan inklusif untuk semua agama, bukan hanya Idul Fitri.
- 2003: Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan THR sebagai hak wajib pekerja. Perusahaan harus membayar setidaknya satu bulan gaji penuh, dibayarkan paling lambat H-7 hari raya.
- 2016: Permenaker Nomor 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memperkuat aturan THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ini juga mencakup pekerja kontrak dan paruh waktu.
- 2020-2023: Adaptasi Pandemi COVID-19 Pemerintah memberikan fleksibilitas pembayaran THR selama pandemi, seperti cicilan atau penundaan, untuk membantu perusahaan yang terdampak. Namun, pada 2023, aturan kembali normal.
- 2026: Saat Ini THR tetap menjadi hak pekerja, dengan pemerintah terus memantau kepatuhan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Di tengah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, THR menjadi stimulus penting bagi konsumsi rumah tangga.
Timeline ini menunjukkan bagaimana ide sederhana dari Soekiman berkembang menjadi kebijakan nasional yang kuat, dipengaruhi oleh tekanan sosial dan perubahan rezim politik.
Perbandingan Data: THR Dulu vs Sekarang
Untuk memberikan perspektif lebih dalam, mari kita bandingkan data terkait THR dari masa awal hingga kini. Perbandingan ini mencakup besarnya tunjangan, cakupan, dan dampak ekonominya. Data diambil dari sumber historis dan laporan ekonomi terkini, disajikan dalam tabel untuk kemudahan pemahaman.
| Aspek | Masa Awal (1951–1960an) | Masa Modern (2000an–Sekarang) |
|---|---|---|
| Besar Tunjangan | Rp125–Rp200 (setara sekitar Rp1–2 juta saat ini berdasarkan inflasi). Awalnya bersifat pinjaman sebesar 1/12 gaji. | Minimal setara 1 bulan gaji penuh (rata-rata Rp5–10 juta per pekerja, tergantung UMR dan sektor pekerjaan). |
| Cakupan | Hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekitar 100.000–200.000 orang. | Berlaku bagi semua pekerja formal sekitar 40 juta orang, termasuk pekerja swasta, kontrak, hingga paruh waktu. |
| Total Nilai Ekonomi | Estimasi sekitar Rp10–20 miliar (nilai historis), setara sekitar Rp100–200 triliun dalam nilai ekonomi saat ini. | Lebih dari Rp200 triliun per tahun berdasarkan data Kementerian Keuangan 2023, mencakup THR PNS dan sektor swasta. |
| Sanksi Pelanggaran | Tidak ada sanksi formal karena pemberian masih bersifat sukarela. | Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda hingga 5% dari nilai THR, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha. |
| Perbandingan dengan Negara Lain | Belum ada negara lain yang memiliki sistem THR serupa; kebijakan ini unik di Indonesia. | Sering dibandingkan dengan bonus akhir tahun di Singapura (1–3 bulan gaji) atau bonus Aidilfitri di Malaysia (~1 bulan gaji), namun THR Indonesia lebih wajib dan inklusif. |
Dari tabel di atas, terlihat jelas evolusi THR dari bantuan kecil untuk elite negara menjadi instrumen ekonomi masif. Misalnya, pada 1951, THR hanya menjangkau segelintir PNS dengan nilai kecil, sementara sekarang ia mendorong pertumbuhan PDB hingga 0.5-1% melalui peningkatan konsumsi. Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan keunikan Indonesia, di mana THR bukan hanya bonus, tapi hak hukum yang dilindungi undang-undang.
Dampak Jangka Panjang THR bagi Indonesia
THR bukan sekadar tunjangan tahunan; ia memiliki dampak jangka panjang yang mendalam terhadap sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia. Secara positif, THR telah menjadi stimulus fiskal yang konsisten. Setiap tahun, injeksi dana THR meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
Menurut data Bank Indonesia, THR berkontribusi pada lonjakan konsumsi rumah tangga hingga 20-30% menjelang Lebaran, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Jangka panjangnya, ini membantu mengurangi kemiskinan melalui redistribusi pendapatan, di mana pekerja kelas bawah mendapatkan tambahan signifikan untuk kebutuhan dasar.
Dari sisi sosial, THR memperkuat ikatan keluarga dan tradisi mudik, yang menjadi bagian dari identitas nasional. Namun, dampak negatif juga ada: beban bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang mungkin kesulitan likuiditas, terutama di masa resesi.
Jangka panjang, hal ini bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau inflasi harga barang karena permintaan mendadak.
Selain itu, ketergantungan pada THR bisa menimbulkan pola konsumsi boros, di mana masyarakat cenderung menghabiskan dana ini tanpa perencanaan keuangan jangka panjang.
Secara keseluruhan, dampak jangka panjang THR adalah positif dominan, dengan potensi meningkatkan inklusi finansial jika diintegrasikan dengan program pendidikan keuangan.
Di era digital, THR juga mendorong pertumbuhan e-commerce, di mana pembelanjaan online melonjak hingga 40% selama periode Lebaran.
Siapa yang Diuntungkan dan Dirugikan dari Kebijakan THR
Kebijakan THR menciptakan dinamika untung-rugi yang kompleks di berbagai pihak. Mari kita uraikan secara rinci.
Yang Diuntungkan:
- Pekerja dan Buruh: Mereka adalah penerima utama, dengan tambahan pendapatan yang membantu memenuhi kebutuhan hari raya. Jangka panjang, ini meningkatkan loyalitas dan produktivitas kerja.
- Perekonomian Nasional: THR bertindak sebagai stimulus, mendorong pertumbuhan sektor UMKM melalui peningkatan permintaan barang dan jasa.
- Pemerintah: Melalui pajak dari konsumsi yang meningkat, penerimaan negara bertambah. Selain itu, THR mengurangi potensi konflik sosial menjelang hari raya.
- Sektor Ritel dan Pariwisata: Penjual makanan, pakaian, dan transportasi mendapatkan lonjakan penjualan, yang bisa mencapai 50% dari omset tahunan.
Yang Dirugikan:
- Perusahaan Kecil (UKM): Mereka sering kesulitan membayar THR tepat waktu, terutama jika arus kas buruk. Ini bisa menyebabkan hutang atau pengurangan karyawan.
- Pekerja Informal: Meskipun aturan mencakup semua pekerja, sektor informal sering terabaikan, sehingga mereka tidak mendapat manfaat penuh.
- Ekonomi Makro (dalam Kondisi Krisis): Di masa pandemi atau resesi, kewajiban THR bisa memperburuk defisit perusahaan, berpotensi memicu PHK massal.
- Masyarakat Umum: Inflasi harga barang menjelang Lebaran sering terjadi karena permintaan tinggi, merugikan konsumen non-penerima THR.
Keseimbangan untung-rugi ini menunjukkan perlunya regulasi yang adaptif, seperti dukungan kredit bagi UKM untuk memenuhi kewajiban THR.
Kesimpulan
Soekiman Wirjosandjojo layak diakui sebagai pencetus ide THR di Indonesia, yang dimulai dari visi sederhana untuk kesejahteraan PNS pada 1951. Melalui timeline evolusinya, perbandingan data, dampak jangka panjang, dan analisis untung-rugi, kita melihat bagaimana THR telah menjadi pilar penting dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Meskipun ada tantangan, manfaatnya jauh lebih besar, terutama dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera. Semoga artikel ini memberikan inspirasi bagi pembaca untuk menghargai sejarah di balik tradisi ini.

Posting Komentar