Resmi! THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai 26 Februari 2026, Cek Jadwal dan Rinciannya

00:00
00:00

pencairan THR ini akan dilakukan secara bertahap. image : AI


ElangUpdate - Jakarta 21 Februari 2026 -  Di tengah persiapan menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan. 

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri, prajurit TNI, serta pensiunan dijadwalkan mulai disalurkan pada tanggal 26 Februari 2026. 

Keputusan ini merupakan langkah strategis dari Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang bertujuan untuk mengubah tradisi pencairan THR yang biasanya dilakukan H-10 sebelum Lebaran menjadi lebih awal. 

Perubahan ini diharapkan dapat mendongkrak aktivitas ekonomi di kuartal pertama (Q1) tahun 2026, sekaligus memberikan kemudahan bagi penerima untuk merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik.

Pengumuman ini datang pada saat yang tepat, mengingat Ramadhan diperkirakan akan dimulai sekitar 19 Februari 2026, sehingga pencairan pada minggu pertama puasa akan memberikan dorongan awal bagi masyarakat. 

Menurut pernyataan resmi dari Menteri Keuangan, pencairan THR ini akan dilakukan secara bertahap, memastikan bahwa dana mencapai penerima tepat waktu tanpa hambatan administratif yang berarti. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu.

Jadwal Pencairan dan Penerima THR 2026

Jadwal pencairan THR tahun ini memang lebih maju dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada 2025 THR mulai dicairkan sekitar pertengahan Maret, kini pemerintah menargetkan akhir Februari sebagai titik mulai. 

Secara spesifik, THR akan mulai mengalir ke rekening penerima mulai 26 Februari 2026, yang bertepatan dengan minggu pertama Ramadhan. 

Proses ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan melalui sistem pembayaran negara, dengan prioritas pada ASN pusat, daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.

Siapa saja yang berhak menerima THR ini? Berdasarkan regulasi terbaru, penerima mencakup sekitar 9,4 juta orang, termasuk:

  • PNS dan PPPK di tingkat pusat maupun daerah.
  • Prajurit TNI dan anggota Polri, termasuk hakim.
  • Pejabat negara seperti anggota DPR, kepala daerah, presiden, wakil presiden, menteri, dan pembantu mereka.
  • Pensiunan dan penerima pensiun dari kalangan ASN, TNI, serta Polri.

Anggaran total yang dialokasikan untuk THR 2026 mencapai Rp 55 triliun, yang merupakan peningkatan sekitar 10,22% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 49,9 triliun. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dan pencairannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Besaran dan Komponen THR

Besaran THR yang diterima oleh setiap individu bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang melekat. Secara umum, THR terdiri dari komponen-komponen berikut:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.
  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
  • Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR diberikan sebesar 80% dari gaji pokok.

Misalnya, seorang PNS golongan III dengan tunjangan lengkap bisa menerima THR hingga jutaan rupiah, yang tentunya akan sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan Ramadhan dan Lebaran. 

Pemerintah menekankan bahwa THR ini diberikan penuh tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan yang sesuai ketentuan. Untuk pensiunan, THR biasanya disalurkan melalui PT Taspen atau PT Asabri, dengan estimasi cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, tapi tahun ini dipercepat.

Alasan Perubahan Jadwal oleh Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini. Beliau menyatakan bahwa perubahan jadwal dari tradisi H-10 Lebaran menjadi lebih awal adalah upaya untuk mendongkrak belanja publik di Q1 2026. "Minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI. 

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan dampak ekonomi secara keseluruhan, di mana pencairan awal diharapkan dapat merangsang konsumsi masyarakat lebih dini.

Secara historis, THR biasanya dicairkan mendekati Lebaran untuk menghindari penyalahgunaan dana. Namun, di era sekarang, dengan inflasi yang fluktuatif dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, pemerintah melihat peluang untuk mengoptimalkan dana ini sebagai stimulus ekonomi. Purbaya menjelaskan bahwa dengan cair lebih cepat, uang akan beredar lebih luas di pasar, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dari awal tahun.

Manfaat Ekonomi dari Pencairan THR Awal

Perubahan jadwal ini membawa sejumlah manfaat signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pertama, masyarakat akan memiliki modal untuk berbelanja lebih cepat. 

Uang THR yang mengalir ke pasar dan toko-toko akan membuat ekonomi menjadi lebih "hidup" sejak awal tahun. Bayangkan jutaan rupiah yang langsung dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari bahan makanan hingga pakaian, yang pada akhirnya mendukung roda perekonomian lokal.

Kedua, pencairan awal membantu menstabilkan harga barang. Biasanya, jika semua orang berbelanja mendadak menjelang Lebaran, permintaan melonjak dan harga naik secara drastis. 

Dengan THR cair lebih dini, masyarakat bisa mencicil belanja dari sekarang, sehingga permintaan barang lebih merata dan harga tidak mengalami lonjakan mendadak. 

Ini sangat penting untuk mengendalikan inflasi, terutama pada komoditas pokok seperti beras, minyak goreng, dan daging.

Ketiga, bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) seperti warung atau toko kecil, pemasukan akan datang lebih cepat. Uang dari penjualan bisa digunakan kembali sebagai modal untuk stok barang tambahan menyambut bulan puasa. 

Ini menciptakan siklus positif di mana UMKM bisa berkembang lebih baik, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Keempat, dari sisi rumah tangga, masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan utang atau kartu kredit untuk persiapan awal Ramadhan. 

Dengan dana cadangan yang tersedia sejak akhir Februari, keuangan keluarga menjadi lebih tenang dan terencana. Hal ini mengurangi risiko stres finansial dan memungkinkan fokus pada ibadah serta silaturahmi selama bulan suci.


Dampak Sosial dan Rekomendasi

Dari perspektif sosial, kebijakan ini juga mendukung kesejahteraan aparatur negara yang sering menjadi tulang punggung keluarga. Bagi pensiunan, THR awal berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan hidup sehari-hari tanpa khawatir. 

Namun, pemerintah perlu memastikan transparansi dalam proses pencairan untuk menghindari keluhan seperti keterlambatan di daerah tertentu.

Sebagai rekomendasi, penerima THR disarankan untuk mengelola dana dengan bijak: prioritaskan kebutuhan pokok, sisihkan untuk tabungan, dan hindari pengeluaran impulsif. Selain itu, masyarakat umum bisa memanfaatkan momentum ini untuk mendukung UMKM lokal, sehingga manfaat ekonomi menyebar lebih luas.

Pencairan THR PNS, PPPK, Polri, TNI, dan pensiunan mulai 26 Februari 2026 merupakan inovasi kebijakan yang cerdas dari pemerintah. Di bawah arahan Menkeu Purbaya, langkah ini tidak hanya memberikan bantuan finansial bagi jutaan orang tapi juga menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dengan manfaat seperti stabilisasi harga, dukungan UMKM, dan pengurangan beban hutang masyarakat, diharapkan Ramadhan dan Lebaran tahun ini berlangsung lebih damai dan sejahtera. Mari kita sambut dengan optimisme dan tanggung jawab.

⚠ Warning!! Aturan Komentar:
  • Sopan dan Menghargai — Komentar yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, atau pelecehan akan dihapus.
  • Fokus pada Topik — Hindari spam atau komentar yang tidak relevan dengan konten.
  • Gunakan Bahasa yang Baik — Hindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
  • Tidak Mengiklankan — Komentar yang mengandung promosi pribadi atau iklan akan dihapus.
  • Patuhi Hukum — Komentar yang melanggar hak cipta atau norma hukum akan ditindak tegas.
Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Resmi! THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai 26 Februari 2026, Cek Jadwal dan Rinciannya
  • Resmi! THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai 26 Februari 2026, Cek Jadwal dan Rinciannya
  • Resmi! THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai 26 Februari 2026, Cek Jadwal dan Rinciannya
  • Resmi! THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai 26 Februari 2026, Cek Jadwal dan Rinciannya
  • Resmi! THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai 26 Februari 2026, Cek Jadwal dan Rinciannya
  • Resmi! THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai 26 Februari 2026, Cek Jadwal dan Rinciannya
0%
Komentar 0 Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link